Iklan Bos Aca Header Detail

Napi di Metro Operasikan Akun Medsos Bodong Kepala BKN

Napi di Metro Operasikan Akun Medsos Bodong Kepala BKN

RADARLAMPUNG.CO.ID-Narapidana di Metro, Agus Triadi (31) bakal mendekam di penjara lebih lama. Pasalnya Agus dijatuhi hukuman 3 tahun pidana penjara lantaran terbukti membuat akun facebook (FB) bodong seolah-olah akun tersebut milik Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/3). Seperti dikutip dari detik.com Agus merupakan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro. Agus membuat akun facebook pada Juni 2020. Akun diisi foto Bima Haria Wibisana dan lengkap mencantumkan identitas Bima sebagai Kepala BKN. Lewat akun bodong itu, Agus mengecoh follower Bima hingga ada yang mentransfer uang Rp3 juta ke Agus. Namun perbuatan Agus tersebut akhirnya terbongkar. \"Menyatakan Terdakwa Agus Triadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan manipulasi, penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang autentik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Triadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,\" kata ketua majelis Uni Latriani dengan anggota Esti Kusumastuti dan Dwi Aviandari dalam amar putusannya. Menurut majelis hakim, perbuatan Agus meresahkan masyarakat. Terlebih Agus pernah menjalani hukuman. (dtc/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: