Warning, Ini Daftar Samsat yang Bisa Layani Pemutihan Pajak

Warning, Ini Daftar Samsat yang Bisa Layani Pemutihan Pajak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama pihak terkait masih melakukan koordinasi mengenai pemutihan pajak kendaraan. Di mana, pemutihan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga bulan: April-Juni 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan jadwal pelaksanaan pemutihan yang akan mulai dilaksanakan pada April mendatang. \"Terkait tanggal mulai, masih kita matangkan dulu. Mudah-mudahan awal minggu depan sudah bisa diketahui,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Untuk pembayaran yang dapat dilakukan dalam pemutihan, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga dapat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). \"PKB dan BBNKB,\" tuturnya. Sampai saat ini, kata Adi, untuk pelaksanaannya dilakukan di Samsat Induk. \"Untuk tempat lain lagi dikoordinasikan,\" tuturnya. Diketahui, terdapat 14 Samsat Induk dan satu Samsat Pembantu (Pesisir Barat) di Lampung. Selain itu Bapenda juga memiliki Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, danĀ  E-Samsat. 14 Samsat Induk : - Samsat Bandarlampung, - Samsat Gunung Sugih, - Samsat Kotabumi, - Samsat Kalianda, - Samsat Manggala, - Samsat Sukadana, - Samsat Metro, - Samsat Way Kanan, - Samsat Liwa, - Samsat Tanggamus, - Samsat Mesuji, - Samsat Pringsewu, - Samsat Tulang Bawang Barat, - Samsat Pesawaran. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: