Cek Prokes ASN, Pemkab Tubaba Sidak OPD
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menerjunkan tiga tim untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat, Selasa (13/10). Kegiatan sidak tersebut dilakukan guna memastikan disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan (Protkes) Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik. Berdasarkan pantauan, Tim I dipimpin oleh Asisten bidang Sosial dan Pemerintahan Agus Subagyo, S.Sos, Tim II oleh Asisten bidang Administrasi Umum M.Rasidi, SH, sedangkan Tim III dipimpin oleh Inspektur Tubaba Perana Putera, SH, MH. Masing-masing tim terdiri dari unsur Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Inspektorat, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP). Setiap OPD yang dikunjungi, Tim Sidak memeriksa daftar hadir, memeriksa kedisiplinan termasuk kedisiplinan di dalam berpakaian, kelengkapan penunjang protokol kesehatan, dan mengecek Ruangan Kepala Dinas, ruangan Kepala Bidang, maupun Ruangan Staff. Hal ini untuk memastikan para ASN yang berada di ruangan masing-masing bekerja dengan baik sebagaimana mestinya. Saat melakukan sidak ke sejumlah OPD di Komplek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah-Pulung Kencana, Asisten bidang Sosial dan Pemerintahan Agus Subagyo, S.Sos, memberikan motivasi kepada pegawai agar bekerja lebih baik meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Ia juga menghimbau agar tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan benar. Yakni, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, serta tetap menggunakan masker (3M). \"Hal ini (3M) adalah upaya yang harus kita lakukan bersama-sama dalam pencegahan serta memutus mata rantai penularan Covid-19,\"tegasnya saat melakukan sidak ke sejumlah OPD di Komplek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah-Pulung Kencana. Untuk diketahui, dalam pelaksanaan sidak tersebut, ASN yang melanggar protokol kesehatan langsung diberikan peringatan atau diberikan surat pernyataan berupa sanksi dengan 3 pilihan, yakni menyanyikan lagu Indonesia raya, Pancasila atau membersihkan ruangan kantor. (fei/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: