Iklan Bos Aca Header Detail

Waspada Beli Barang Harga Murah, Bisa-bisa Berurusan dengan Polisi

Waspada Beli Barang Harga Murah, Bisa-bisa Berurusan dengan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi penadah barang curian harus berurusan dengan pihak kepolisian. Muhammad Muiszudin Patiyaka (22), warga Kampunh Gayabaru I, Kecamatan Seputihsurabaya, ditangkap Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Senin (5/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap di indekosnya, Simpang Randu, Kecamatan Seputihsurabaya. \"Tersangka telah membeli HP Samsung A50 milik korban Novan Dwi Alfianto (25), pelajar warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia. Ini berdasarkan Laporan: LP/ B /83 –B / III / 2021 / SEK RUMBIA / RES LAM-TENG / POLDA LAMPUNG, Tgl. 29 Maret 2021,\" katanya. HP korban, kata Eko, hilang dari atas lantai kamar korban, Minggu (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB. \"Pencuri masuk lewat pintu depan rumah korban. Pencurinya sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran,\" ujarnya. Tersangka yang diamankan ini, kata Eko, membeli HP dari pelaku seharga Rp1.100.000. \"Tersangka beli HP dari pelaku Rp1.100.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: