Cekcok Jimat Kebal, Kakak Beradik Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun

Cekcok Jimat Kebal, Kakak Beradik Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepasang kakak beradik yang juga terdakwa pembunuhan, bernama Herul (38) dan Dedi Saputra (33) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/10). Warga Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga warga Jl. Teluk Bone, Telukbetung Barat (TbS) diakibatkan karena cekcok mulut dan adu kesaktian ilmu kebal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Irfansyah dalam sidang kali ini menghadirkan empat saksi. Salah satu saksi bernama Sumarno yang melihat peristiwa tragis itu menjelaskan, kejadian itu berawal dari saat korban (Suhendi, red) memamerkan jimat kebal yang digunakannya. \"Waktu kejadian saya melihat keduanya sempat ribut. Ributnya juga masalah jimat, korban menjelaskan bahwa jimatnya bisa menangkis segala macam bacokan,\" ujarnya. Pada kejadian itu, lanjut Sumarno, korban berkata bahwa dia kebal dan menanyakan siapa namannya Dedi (terdakwa, red). \"Setelah didengar korban mencari Dedi lalu dia nyaut, dan tak lama korban pun menyekek Dedi. Kemudian Dedi pun meninju korban, kemudian kakaknya yakni Herul (terdakwa lainnya, red) ikut membela dan langsung membacok korban,\" jelasnya. Tak lama kejadian berlangsung, Sumarno pun bergegas meninggalkan lokasi. \"Saya takut lalu langsung pergi. Saya dapat kabar korban meninggal dunia pada minggu paginya, karena kejadian waktu itu, Sabtu malam,\" bebernya. Di lain hal, saksi lainnya bernama Agus menjelaskan bahwa perselisihan memanas setelah permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku kembali diungkit. \"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat, tapi masalah ini dikomporin, kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan. Saya anggap sudah selesai, tapi pas ketemu ini diungkit lagi, sama dua pelaku ini,\" tuturnya. Agus pun menambahkan jika korban sempat pulang bersamanya, namun tak mengetahui jika korban berada di lokasi kejadian. \"Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan WhatsApp,\" ungkapnya. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa bermula pada Minggu 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong Jl. RE. Martadinata, Kel. Pesawahan, Kec. Telukbetung Selatan. Dijelaskan, korban Suhendi bersama saksi Agus tengah mencari Miko di halaman Gedung Yayasan Tolong Menolong, namun tak bertemu dan hanya bertemu terdakwa Herul. \"Korban lalu menanyakan keberadaan Miko kepada terdakwa Herul,\" jelasnya. Lanjut jaksa, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno datang berboncengan menggunakan sepeda motor. \"Lalu terdakwa Dedi mendatangi terdakwa Herul, korban, dan saksi Anan yang tengah duduk,\" bebernya. Dan terdakwa Dedi berkenalan dengan korban Suhendi. Lalu korban Suhendi berkata, “Oh, ini yang namanya Dedi, udah hebat lu ya,\" sembari menepuk pundak terdakwa. Oleh terdakwa Dedi hanya dijawab \"Biasa Aja\". Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sumarno ke luar dari halaman Gedung Tolong Menolong dan kembali membawa minuman tuak. Sekitar jam 02.30 WIB, korban Suhendi berkata kepada terdakwa: \"Ini yang namanya Dedi ya, lu dah hebat tah\". Tiba-tiba korban mengeluarkan tali kain berwarna merah yang terdapat tulisan rajah berbentuk seperti sabuk sembari berkata kepada terdakwa: “Yuk berantem aja yuk, setujahan aja sama gua, kalau gak setembakan aja sama gua\". Lalu terdakwa Dedi langsung merebut tali kain berwarna merah tersebut dari tangan korban, dan secara bersamaan korban mencekik leher terdakwa. Terdakwa Dedi pun langsung membalas dengan cara memukul ke arah wajah korban lebih dari satu kali sehingga korban terjatuh ke tanah dan terdakwa terus memukuli korban. Sementara terdakwa Herul mengambil sebilah golok dari dalam kamar dekat tempat mereka berkumpul lalu menyuruh terdakwa Dedi menyingkir dari korban yang saat itu dalam posisi tertelungkup. \"Terdakwa Herul sempat dicegah, tapi terdakwa tidak menghiraukan,\" kata jaksa. Terdakwa Herul kemudian menyayat leher korban, lalu terdakwa Herul membacok ke arah punggung dan kaki korban. Akibatnya korban Suhendi meninggal di lokasi karena kehabisan darah. Jaksa menambahkan atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. \"Dan terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: