Cerita Mucikari Asal Lamteng Dagang Via WhatsApp

Cerita Mucikari Asal Lamteng Dagang Via WhatsApp

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Kota Metro berhasil membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia. Yuyun Niasari (38), seorang Mucakari yang kerap menawarkan anak asuhnya via WhatsApp dan saat hiburan malam orgen tunggal.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, tersangka Yuyun yang merupakan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng), dibekuk pihaknya pada 17 Juni lalu ketika bertransaksi di salah satu hotel yang berada di Metro Timur.

“Jadi modusnya itu, mucikari ini menawari kliennya wanita untuk di booking. Ada dua orang, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel,” kata Ganda saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (8/7).

Ganda menjelaskan, dari hasil penelusuran handphone tersangka, sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Metro maupun Lamteng. “Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan online,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Yuyun mengaku dirinya tidak menawarkan, tapi membantu kliennya mencari teman kencan. Selanjutnya klien yang melakukan lobi, termasuk penentuan besaran harga booking.

“Mulai dari bulan puasa, baru empat lima orang pelanggan. Orang-orang biasa semua pelanggan. Kalau tarif sekali kencan tergantung mereka yang melobi, saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan,” tuturnya.

Namun, keterangan Yuyun berbanding terbalik saat ditanya awak media, dirinya buka-bukaan terkait fee yang ia dapat. Dengan lugas, dia mengaku bahwa tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp300 ribu. Sementara long time sebanyak Rp800 ribu.

“Saya dapat cuma Rp50-Rp100 ribu saja. Saya hobi di hiburan orgen tunggal. Nah, dari situ saya kenalinnya, mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan),” tukasnya.

Tersangka Yuyun terancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro juga telah mengungkap kasus serupa. Prostitusi secara online lewat medsos dengan modus menjajakan layanan seks berhasil dibongkar pada Senin 24 Desember 2018 lalu.

Terbongkarnya praktik prostitusi di Kota Pendidikan itu juga sama, saat akan bertransaksi di salah satu Hotel di Metro. Sebelumnya, Dua orang warga Kecamatan Punggur, Lamteng juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai terpidana.

Menanggapi terungkapnya kasus Prostitusi Online di Bumi Sai Wawai, Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi  kinerja Polri dalam membongkar sindikat tersebut dan menangkap pelaku praktik asusila. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri. Namun harus bersama-sama. Mulai dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

“Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos disini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara berkelanjutan. Juga menyosialisasikan Perda penyakit nasyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: