Iklan Bos Aca Header Detail

Nelayan dan Petani Lamtim Boleh Gunakan Elpiji 3 Kg, Tapi…

Nelayan dan Petani Lamtim Boleh Gunakan Elpiji 3 Kg, Tapi…

radarlampung.co.id – Petani dan nelayan di Lampung Timur diperbolehkan menggunakan elpiji tiga kilogram dalam aktivitasnya. Seperti untuk bahan bakar bakar dan pompa air. Syaratnya, harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Mart Aziz menjelaskan, sebelumnya ada larangan penggunaan bahan bakar subsidi tersebut. Ini berdasar Surat Edaran Nomor SE.24/05-UK/2019 Tentang Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan LPG 3 Kg yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Lamtim Syahrudin Putera pada 11 Maret 2019 lalu. Surat edaran tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Lamtim dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat kurang mampu. Sebab, alokasi elpiji tiga kilogram untuk Lamtim tahun 2019  hanya 18.263 metrik ton. \"Karena alokasinya terbatas. maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan,\" kata Mart Aziz, Selasa (27/8). Namun perkembangan terakhir, Lamtim mendapat tambahan alokasi elpiji tiga kilogram menjadi 19.353 metrik ton. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38/2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. Dalam surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019 itu antara lain disebutkan, yang dimaksud nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal dengan kapasitas paling besar 5 grosston (GT) dan mesin penggerak paling besar 13 horsepower (tenaga kuda). Sedangkan yang dimaksud petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Sementara, untuk petani transmigrasi, batasan luasnya adalah dua hektare dan melakukan sendiri kegiatan usaha taninya. Selanjutnya, batasan mesin pompa airnya adalah dengan daya paling besar 6,5 horsepower. “Nelayan dan petani di luar ketentuan tersebut, tetap dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram untuk kegiatan usahanya,” tegas Mart Aziz. Ditambahkan, agar ketentuan tersebut dapat berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka pengawasan terhadap penggunaan elpiji tiga kilogram akan ditingkatkan. “Kami akan melakukan pengawasan dengan pihak terkait,”imbuhnya. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: