Iklan Bos Aca Header Detail

Nelayan di Teladas Nyambi Edarkan Sabu

Nelayan di Teladas Nyambi Edarkan Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang nelayan di Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Dia diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Nelayan tersebut adalah Sahar (25) warga Kampung Kekatung. Dia ditangkap saat petugas melakukan penggerbekan sebuah rumah di Kampung Kekatung, Rabu (27/1), sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Denteteladas. Dari tangan pemuda ini, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram. Kemudian, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone (HP) merk samsung warna hitam. \"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (29/1). Sahar terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: