Ngawur! Ruang SD Dijadikan Lokasi Pesta Sabu 

Ngawur! Ruang SD Dijadikan Lokasi Pesta Sabu 

Radarlampung.co.id - Polres Tulangbawang menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah M. Fauzi (28) dan Redo Suheri (21), warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Keduanya ditangkap saat asik pesta sabu di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota, pada Jumat (31/12), sekira pukul 09.00 WIB. Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Petugas Polres Tulangbawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah SD di Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. \"Ketika petugas tiba di lokasi, ada dua pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya lalu kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,\" kata Kapolres, Rabu (5/1). Dari lokasi penangkapan, petugas Polres Tulangbawang menyita barang bukti (BB) 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: