Iklan Bos Aca Header Detail

CLBK Berujung Penjara

CLBK Berujung Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabul anak di bawah umur. Ia adalah RI (18), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat ReskrimĀ  AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap NL (15) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka Minggu (16/5) lalu. Modusnya, tersangka mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP main ke rumah temannya di wilayah Way Jepara. Setelah bertemu, tersangka yang masih duduk di bangku SMA merayu korban kemudian mengajak masuk ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan terlarang itu. Kejadian itu kemudian kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan itu, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, Selasa (18/5) malam. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sempat berpacaran dengan korban selama 6 bulan. Namun, kemudian putus. Ternyata, pasca Iedul Fitri, cinta lama bersemi kembali (CLBK) sehingga tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, tersangka yang sudah lama memendam rindu tak kuasa menahan nafsu sehingga terjadilah perbuatan itu dan berakhir di penjara. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: