Iklan Bos Aca Header Detail

WFH Tanggamus Hingga 29 Mei

WFH Tanggamus Hingga 29 Mei

radarlampung.co.id - Aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN dilingkungan Pemkab Tanggamus tetap bekerja dari rumah (work from home) hingga 29 Mei mendatang. Ini merupakan perpanjangan. Sebab, awalnya WFH hanya sampai 13 Mei 2020.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi(Diskominfo)Tanggamus Sabaruddin, hal ini merupakan keputusan Bupati Tanggamus Dewi Handajani setelah pembahasan bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

\"Masa kerja dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei dan nantinya akan dievaluasi lagi, atau ada keputusan baru lagi nanti,\" terang Sabaruddin.

Dilanjutkan Sabaruddin perpanjangan masa kerja dari rumah tiap dua pekan sekali. Ini menyesuaikan usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian setelah 29 Mei 2020, Pemkab Tanggamus belum bisa memastikan apakah akan ada perpanjangan WFH atau tidak.

\"Untuk perpanjangan WFH Pemkab tidak bisa memutuskan sendiri sebab harus mengikuti keputusan presiden tentang tanggap darurat terkait Covid-19 dan juga berkoordinasi Dengan Pemprov Lampung,\"terang Sabaruddin.

Sedangkan untuk sistem kerja di rumah, polanya masih sama, yakni menerapkan sistem piket bagi ASN maupun tenaga honor. \"Untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, dan pegawai dengan posisi penting masih diwajibkan datang ke kantor. Tujuannya untuk pertanggungjawaban dan pengawasan. Selain itu mereka juga bisa sewaktu-waktu siap saat diadakan rapat dengan tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19,\" sebut Sabaruddin.

Kemudian terkait hari pertama kerja, Sabaruddin mengaku bahwa berjalan seperti biasa, tidak ada kegiatan seremonial halal bihalal baik secara langsung maupun virtual.\"Belum ada kalau itu, hari pertama kerja ini seluruh OPD melakukan evaluasi di satker masing-masing,\"pungkas Sabaruddin.(ehl/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: