Congkel Jendela Saat Korban Tidur, Tejo Bawa Kabur Dua HP Tetangganya

Congkel Jendela Saat Korban Tidur, Tejo Bawa Kabur Dua HP Tetangganya

Radarlampung.co.id - Polsek Rawapitu menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku adalah Tejo (21), warga Kampung Andalascermin, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), yang masih merupakan tetangganya di Kampung Andalascermin. Kapolsek Rawapitu Iptu Zulian menjelaskan, aksi curat yang dilakukan Tejo terjadi pada awal Desember 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban. \"Saat peristiwa terjadi, korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya,\" kata Ipda Zulian, Jumat (11/2). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mencuri dua unit handphone (HP). Dua HP tersebut yakni merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C milik anak korban di dalam kamar. Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Rawapitu. Polisi bergerak. Akhirnya pada Minggu (6/2), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: