Wouw..BPK RI Temukan Pemborosan Anggaran Pada Randis di Pemkab Lamsel
RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya pemborosan keuangan daerah pada kendaraan dinas di sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2019, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, belanja pemeliharaan dalam kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh pihak lain, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp130.350.000.
Laporan Realisasi Anggaran pada Sekretariat Daerah, menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp36.803.137.005 dengan realisasi sebesar Rp33.016.099.583 atau 89.71% dari anggaran. Realisasi tersebut, diantaranya merupakan Belanja Jasa Pengurusan Kendaraan Bermotor (SIM, STNK, PKB, BBNKB, KIR) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran - Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional dengan anggaran dan realisasi masing musing sebesar Rp160.000.000 dan Rp133.666.246 (83.54%) serta BeIanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dengan anggaran dan realisasi sebesar Rp4.535.453.000 dan Rp4.079.020.000 atau 89.94% dari anggaran.
Komponen Belanja Jasa Pengurusan Kendaraan Bermotor (SIM, STNK, PKB, BBNKB, KIR) terdiri dari biaya pembayaran PKB, pembaruan nomor polisi, dan biaya perpanjangan STNK. Sedangkan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor terdiri dari belanja jasa servis, belanja penggamian suku cadang dan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas.
Pengujian secara uji petik terhadap realisasi belanja pemeliharaan menunjukkan bahwa terdapat 35 kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah yang dipinjampakai oleh pihak lain namun biaya perawatannya masih ditanggung oleh Sekretariat Daerah sebesar Rp130.350.000 dengan rincian, Penggantian suku cadang atas delapan kendaraan sebesar Rp90.625.000 dan Biaya servis atas delapan kendaraan sebesar Rp39.725.000.
Pengelola Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa sebagian pemegang kendaraan meminta bantuan biaya untuk servis/suku cadang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 167 ayal (3) yang menyatakan bahwa selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek pinjam pakai dengan biaya yang dibebankan pada peminjam pakai.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah, serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp130.350.000. Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah tidak cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan sekretaris Daerah untuk menghentikan pengeluaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang dipinjampakai pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Thamrin mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, dirinya berjanji akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung. \"Waduh, saya belum tahu itu. Nanti coba saya cek dulu di bagian sekretariat,\" ungkap Thamrin, Rabu (2/9). (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: