OJK Buka Kemungkinan Perpanjangn Restrukturisasi Kredit

OJK Buka Kemungkinan Perpanjangn Restrukturisasi Kredit

RADARLAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Sebab, kondisi saat ini masih belum normal dari pandemi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 bisa menghambat upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah. \"Kami melihat, adanya pembatasan mobilitas masyarakat karena meningkatnya angka kasus terkonfirmasi, bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat,\" katanya dalam keterangan resminya, Senin (2/8). Oleh karena itu, lanjutnya, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021. \"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,\" imbuhnya. Ia menjelaskan, meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan. Di tengah perkembangan tersebut, menurutnya, pasar keuangan domestik masih terjaga stabil. Terlihat, IHSG hingga 23 Juli 2021 tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun. Pasar SBN juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden tercatat net sell sebesar Rp11,73 triliun. Sementara, kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Kemudian, penghimpunan dana di pasar modal hingga 27 Juli 2021 telah mencapai nilai Rp116,6 triliun atau meningkat 211 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan 27 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang dalam proses dari 86 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp54,2 trliun. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: