Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum ASN di Tuba Nyambi Edarkan Sabu

Oknum ASN di Tuba Nyambi Edarkan Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelakuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulangbawang ini sungguh merugikan diri sendiri. Alih-alih ingin menambah penghasilan, justru terancam kehilangan pekerjaan yang memang diminati banyak orang. 

Ya, bukannya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, Faredi alias Fredi, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, justru nyambi mengedarkan barang haram jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, oknum ASN yang nyambi menjadi bandar sabu tersebut ditangkap Senin (9/3) sekira pukul 19.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan oknum ASN tersebut bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan.

\"Setelah dipastikan oknum ASN tersebut ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,\" ungkap Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (11/3).

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, dua buah plastik yang masing-masing berisi beberapa plastik klip kosong, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), timbangan digital merk CHQ HWW warna hitam, handphone (HP) merk Samsung hitam, dan dompet kecil warna hitam.

Saat ini oknum ASN tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: