Oknum ASN KUA Terlibat Narkoba

Oknum ASN KUA Terlibat Narkoba

  radarlampung.co.id - Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) KUA (Kantor Urusan Agama). Keduanya yakni Jr (36) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari dan Rn (48) Warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura yang merupakan seorang ASN salah satu KUA di Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, dua pelaku tersebut, diamankan pada Kamis (2/1) sekitar pukul 14.00 Wib, di depan Bakso Badarco dan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. \"Awalnya kami mengamankan Jr saat melintas di depan Bakso Badarko dan berhasil menyita barang bukti satu paket kecil Nakoba jenis sabu,\" kata Aris, Jumat (3/1). Kemudian, dilakukan pengembangan oleh anggota. Dari hasil pengembangan, tersangka Jr mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya Rn. Sehingga Polisi mengamankan tersangka Rn saat berada di rumanya. \"Dari tangan tersangka RN, kami mengamankan uang sebesar Rp120.000,- hasil penjualan satu paket kecil Nakoba jenis sabu kepada tersangka JR,\" ujar Aris. Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Lampura, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: