Oknum Dokter di Lampung Timur Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Oknum Dokter di Lampung Timur Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Radarlampung.co.id – Oknum dokter praktik di Lampung Timur berinisial AG terduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang remaja MW (16). Oknum pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada Radarlampung.co.id melalui rilisnya, Jumat (14/09) menyatakan, perkara  cacat moral ini tidak saja memalukan oleh AG, namun juga keluarga. Seharusnya itu tidak perlu tetrjadi jika dokter AG memegang teguh prinsip-prinsip perlindungan anak dan kode etik kedokteran. Perkara ini, kata Arist, bermula dari MUS (44) pada Jumat (07/09) membawa anaknya ke ruangan praktek AG untuk berobat dan memeriksa kesehatan. Sesampainya MUS mengantar anaknya, kemudian AG meminta ayah korban keluar dari ruangan praktek dengan alasan untu pemeriksaan, ayah korbar pun meninggalkan ruangan dan pulang ke rumah. Satu jam kemudian, ayah korban kembali ke praktek AG dan mendapatkan pintu kamar praktek AG dalam keadaan tertutup. Tanpa mengetuk pintu, ayah korban membuka pintu kamar praktek AG, alangkah kagetnya ayah korban menemukan putrinya dalam keadaan setengah bugil dan ketakutan. MUS langsung menanyakan kepada AG tentang kondisi anaknya yang sedang dalam kondisi bugil dokter AG memberikan penjelasan bahwa anaknya sedang diperiksa urine. Sepulang dari periksa kesehatan, korban terus dalam keadaan ketakutan dan menangis. Karena korban terus saja menangis dan ketakutan akhirnya bibinya berinisiatif bertanya kepada ponakan apa yang telah dilakukan selama proses pemeriksaan kesehatan setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan bahwa dokter AG telah melakukan kejahatan sekdual selama proses pemeriksaan kesehatan. “Komnas Perlindungan Anak mendorong pihak keluarga untuk tidak ada kata damai dalam perkara ini. Biarlah Penyidik Polri dari Polres Kabupaten Lampung Timur melakukan penegakan hukum atas perkara ini,” imbuh Arist. Lanjut Arist, peristiwa ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, Komnas Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Timur meminta Polres Lampung Timur menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016  junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) “Agar jaksa penuntut umum dapat menjerat pelakunya dengan tuntutan maksimal 20 tahun, sehingga perkara ini berkeadilan bagi korban,” tambah Arist. Selain itu lanjutnya, Komnas Perlindungan Anak mendesak semua anggota masyarakat khususnya orangtua dan keluarga untuk terus mewaspadai dan memberikan perhatian ekstra ketika mendampingi putra dan putri selama proses pemeriksaan kesehatan baik di Rimah Sakit, Klinik atau praktek dokter dimanapun. “Sudah tiba saatnya kita mengajarkan kepada putra dan putri  kita untuk berani mengatakan tidak dan berani pula bereriak jika ada sentuhan yang tidak lazim pada proses pemeriksaan kesehatan atau berobat,” imbau Arist. (rls/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: