Curi 10 Batang Jati, Pria Ini Terancam Lebaran di Bui
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan meringkus D (35), warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pohon jati. D disangka telah mencuri di kebun yang beralamatkan di Dusun Kandau Ulu, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pencurian batang Jati milik korban Hermisih terjadai pada Rabu, 13 April 2022, pukul 10.00 WIB. Menurut Hermisih, hari itu ia didatangi oleh saksi Ali , yang mengelola kebunnya dan memberitahu bahwa pohon jati miliknya telah dipotong sebanyak 10 batang oleh pelaku. Hermisih pun langsung melakukan pengecekan, dan oleh pelaku juga telah diakui, sehingga ahirnya Hermiisih melaporkan hal itu ke Polres Waykanan. “Pelaku dapat diamankan pada Sabtu, 16 April 2022, pukul 17.00 WIB, oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan saat sedang berada di Jalan Poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan. \"Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Waykanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna. (sah/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: