Yuk Bagi Warga Mesuji Daftar Kartu Prakerja, Ini Syarat-syaratnya Loh!

Yuk Bagi Warga Mesuji Daftar Kartu Prakerja, Ini Syarat-syaratnya Loh!

radarlampung.co.id - Pendaftaran Kartu Prakerja telah di luncurkan oleh pemerintah pusat pada 9 April lalu, bagi warga Kabupaten Mesuji yang ingin mendaftar agar bersiap-siap dan memperhatikan sejumlah syarat.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Ripriyanto Melalui Sekretarisnya Taufik Widodo mengatakan ada sejumlah syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kartu pra kerja tersebut.

“Ada sejumlah persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program pemerintah pusat ini ada syarat-syarat yang harus diperhatikan, kita (Disnaker Kabupaten Mesuji, red) telah buat surat edaran dan sudah di edarakan ke perusahaan-perusahaan serta Kecamatan yang ada di Mesuji dan sekolah sekolah,\" kata Taufik, pada Senin (13/4).

Persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja tertuang dalam surat edaran Nomor 560/1488/SE/IV.16/MSJ/2020 tentang pengumuman pelaksanaan Program Kartu Prakerja di Kabupaten Mesuji yang ditujukan kepada Camat Se- Mesuji dan sekolah-sekolah yang ada di Mesuji dan pimpinan perusahaan yang ada di kabupaten Mesuji. \"Surat edaran itu menginformasikan bahwa kartu pra kerja bisa diperoleh warga dengan melengkapi berbagai persyaratan,\" jelas dia

Di dalam surat edaran disebutkan Kartu kriteria penerima Pra Kerja adalah Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 Tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, Pencari Kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah virus Corona maupun Penyandang Disabilitas.

“Pendaftaran kartu Prakerja dapat diakses website prakerja.go.id ataupun agar bisa lebih jelas bisa menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji dengan menghubungi nomor Handphone 0811 7201 215. Kartu prakerja ini belum tahu berapa kita hanya buat edarannya saja,\" pungkasnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: