Oknum PNS Tuba Terlibat Curas, Kini Mendekam di Polsek Seputihmataram

Oknum PNS Tuba Terlibat Curas, Kini Mendekam di Polsek Seputihmataram

RADARLAMPUNG.CO.ID - Suparman (21), warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, menjadi korban curas di Jalan Lintas Timur, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, Rabu (16/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Sopir ini menjadi korban curas saat beristirahat bersama temannya di dalam truknya di bawah pohon Jalan Lintas Timur. Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto menyatakan, pihaknya menerima penyerahan dari warga seorang tersangka curas atas nama Hendri (37), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.\"Kita terima penyerahan tersangka curas. Korbannya Suparman, seorang sopir truk,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Jepri, korban sedang istirahat dengan rekannya di dalam truk di bawah pohon Jalan Lintas Timur. Tiba-tiba dihampiri dua orang mengendarai motor Honda BeAT BE 8006 AY. Salah satu pelaku turun dari motor dan masuk dalam truk sambil menodongkan sajam jenis badik ke perut. \"Pelaku meminta HP, \'Mana HP mu keluarin?!\' Pelaku mengambil HP merek Xiomi Redmi 5a warna silver di kantong kanan baju depan. Setelah itu, pelaku kabur,\" ujarnya. Tidak terima, kata Jepri, korban langsung mengejar pelaku dengan truk. Pelaku lalu dipepet truk. Para pelaku jatuh dari motor. Korban minta tolong warga sekitar mengamankan pelaku. Satu pelaku atas nama Hendri berhasil diamankan. Sedangkan rekannya berhasil kabur. Hendri dibawa warga ke Poslantas Agro. Di Poslantas Agro ada juga korban lain yang juga dipalak dan uangnya diambil Rp60.000. Pelaku diserahkan ke Polsek Seputihmataram. \"Barang bukti yang diamankan sajam jenis parang dan motor Honda BeAT BE 8006 AY,\" ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Jepri, tersangka Hendri merupakan PNS di Dinas Sosial (Dissos) Tulangbawang. \"Tersangka yang diamankan warga ternyata PNS Tuba. Rekannya yang kabur berinisial E, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: