Iklan Bos Aca Header Detail

Yuk, Ganti Suket Dengan E-KTP

Yuk, Ganti Suket Dengan E-KTP

radarlampung.co.id – Bagi 1.600 pemegang surat keterangan (suket) di Lampung Barat, diimbau segera mengajukan pencetakan fisik e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kabid Pelayanan Kependudukan AK Samsul mewakili Kepala Disdukcapil Lambar Adi Utama mengatakan, Suket yang telah diterbitkan hanya berlaku enam bulan.

”Untuk Suket, kami keluarkan mulai dari Oktober 2019, sehingga masa berlaku sudah mau habis. Karena itu kami imbau kepada masyarakat pemegang Suket untuk mengganti dengan e-KTP dengan datang ke Disdukcapil,\" ungkap Samsul.

Menurut dia, blangko e-KTP saat ini tersedia cukup banyak. Bisa mengakomodir penggantian seluruh Suket yang sudah diterbitkan.

\"Syaratnya, tinggal membawa Suket dan menunjukkan kepada petugas di kantor untuk ditukar dengan e-KTP,” ujarnya. (nop/ais)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: