Yuk, Ikut Kompetisi Film Pendek Islami 2022

Yuk, Ikut Kompetisi Film Pendek Islami 2022

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) 2022 akan berlangsung hingga Agustus 2022. Kompetisi film bertema “Ku Syiar Islam dengan Caraku” ini digelar serentak oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mulai 16 Februari lalu. Kompetisi tersebut akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama KFPI tingkat provinsi yakni Februari hingga Juli 2022. Kemudian pemenang tiga besar provinsi akan diikutsertakan dalam tahapan selanjutnya. Yakni kompetisi tingkat nasional Agustus 2022. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kemenag Lampung Hi. Erwinto, S.Ag., mengatakan, gelaran ini bertujuan mensyiarkan Agama Islam yang moderat kepada masyarakat; melestarikan seni dan budaya serta kearifan lokal bernuansa islami; meningkatkan rasa cinta dan bangga generasi muda akan seni budaya Islam; serta mengembangkan kreatifitas dalam memanfaatkan teknologi. “Event ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kaum milenial Lampung untuk mengasah kemampuannya dan bersaing di tingkat nasional. Dan yang perlu digarisbawahi adalah KFPI tahun ini bukanlah film animasi sebagaimana tahun 2021 lalu,\" ujarnya. “Saya berharap KFPI Tingkat Provinsi Lampung tahun ini dapat meningkat, baik dari jumlah peserta maupun kualitas film-filmnya. Sehingga Lampung dapat menorehkan prestasi pada KFPI Tingkat Nasional tahun 2022. Karena Tahun 2021 Lampung menjadi terbaik ke-3 pada KFPI Nasional dengan genre film animasi,” tambahnya. Sementara itu, Fungsional Pamong Budaya Seksi Seni Budaya Islam dan Musabaqah Al-Qur’an dan Al-Hadits Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Hi. Sofian Hadi, S.Ag., M.Kom.I menjelaskan, KFPI Tingkat Provinsi Lampung telah dibuka pendaftarannya hingga tanggal 4 Mei 2022. “Karya yang telah dikirim akan dinilai oleh Dewan Juri Profesional, baik dari Pusat maupun dari Provinsi Lampung pada tanggal 4 sampai dengan 6 Juli 2022. Juri yang terlibat berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media dan influencer. Insan film kawakan Indonesia, Christine Hakim didaulat menjadi ketua Dewan Juri KFPI Tingkat Nasional” terangnya. Adapun syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan antara lain; Pertama syarat peserta, Warga Negara Indonesia; Beragama Islam; Berusia paling tinggi 40 tahun; Perorangan atau kelompok; Peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial. Kedua, kriteria film, tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apapun sebelumnya; berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan; Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit; Jenis film berupa: Realita, Dokumenter, dan Fiksi; Menyertakan trailer dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi; mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik karya tersebut; menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah; Lalu, penggunaan materi musik atau film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumbernya atau melampirkan surat izin dari pemilik karya; Mencantumkan logo Kemenag pada film yang diikutsertakan; film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI; film dan trailer harus di upload di akun Youtube/Instagram masing-masing sebelum didaftarkan dengan hastag #bimasislamkemenag, #pkpaikemenag, #kfpikemenag, #kfpikemenaglampung. Sofian menyebutkan, total hadiah telah disediakan oleh Kemenag RI sebesar 1 Miliar Rupiah bagi para pemenang KFPI 2022. Jumlah Ini merupakan akumulasi dari tingkat provinsi maupun nasional. Adapun total hadiah di tingkat provinsi, dengan rincian: Juara I akan mendapat Rp 6 juta; juara II mendapat Rp.5 juta; juara III mendapat Rp.4,5 juta; runner up 1 mendapat Rp. 4 juta; runner up II mendapat Rp.3,5 juta; runner up III mendapat Rp.3 juta. Sedangkan hadiah di tingkat nasional, juara 1 mendapat Rp.50 juta; juara II Rp.30 juta; juara III 20 juta; Runner up (nui/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: