Yuk, Imunisasi MR! Waktu Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2018

Yuk, Imunisasi MR! Waktu Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2018

Radarlampung.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang Imunisasi Measles-Rubella (MR) hingga 31 Oktober 2018. Hal itu dituangkan dalam surat yang dikeluarkan per 20 September 2018. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menkes Nila Farid Moeloek. Surat ditujukan kepada para Gubernur di 28 Provinsi Luar Pulau Jawa, yang saat ini terus gencar melaksanakan kampanye imunisasi MR. “Perpanjangan kesempatan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di daerah. Sehingga target cakupan imunisasi dapat tercapai,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (26/9). Dia menjelaskan, sesuai dengan masukan dari Indonesia Technical Advisory Group for Immunization (ITAGI), cakupan imunisasi minimal 95 persen dari jumlah sasaran yang ada di setiap wilayah. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan imunisasi MR dapat menghubungi pihak terkait. Yakni kader kesehatan, Puskesmas, Posyandu atau Pos Imunisasi di wilayah terdekat dengan domisili tempat tinggal. \"Secara nasional, rata-rata cakupan pemberian imunisasi MR kini mencapai 51,05 persen. Masih jauh di bawah target yang diharapkan yakni 95 persen,\" ujar Widyawati. Hingga saat ini, provinsi dengan cakupan imunisasi tertinggi adalah Papua Barat dengan 91,83 persen dan Bali 87,47 persen. “Angka tersebut didapatkan berdasarkan data laporan provinsi kepada Kemenkes RI sampai dengan tanggal 24 September 2018 pukul 18.00 WIB,” terangnya. Sementara itu, provinsi lain yang hingga saat ini capaian imunisasinya masih berada di bawah rata-rata nasional, antara lain: Aceh 4,94 persen, Riau 26,70 persen, Sumatera Barat 27,30 persen, Nusa Tenggara Barat 37,47 persen. Kemudian Kalimantan Selatan 38,61 persen, Sumatera Utara 39,50 persen, Bangka Belitung 40,64 persen, Kepulauan Riau 43,31 persen, Kalimantan Utara 49,51 persen, dan Sumatera Selatan 50,76 persen. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: