Daerah Dapat Tambahan Kuota Haji, Ini Rinciannya
radarlampung.co.id-Pembagian kuota tambahan haji untuk daerah akhirnya terjawab. Menag Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi. Diketahui Indonesia mendapat penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M. Penambahan ini diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat Presiden Jokowi berkunjung awal April 2019 lalu. “KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani menag. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam pernyataan resminya, dikutip laman jpnn.com Minggu (28/4). Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5.000 jemaah. “Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” jelas Maman. (jpnn/net/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: