Iklan Bos Aca Header Detail

Yutuber Mulai Kirim Signal Warning ke Paslon Lain

Yutuber Mulai Kirim Signal Warning ke Paslon Lain

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo telah mengantongi modal cukup untuk melenggang sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung priode 2020-2025. Ya, pasangan dengan tagline \'Yutuber\' (Yusuf-Tulus Bersama) itu berhasil meraih dukungan rekomendasi dari empat partai politik (Parpol). Masing-masing yakni Partai Amanat Nasioal (PAN), Partai Demokrat, PKB, dan Perindo. Saat dikonfirmasi, Tulus menegaskan dengan bekal rekomendasi itu dirinya optimis untuk maju di Pilkada 2020. \"Saya adalah kader PDI-Perjuangan sejak partai ini lahir, bukan kader karbitan. Saya optimis dengan dukungan parpol yang sudah ada, InsyaAllah kami berdua bisa meraih kemenangan di pilwakot nanti,\" ujar Tulus Purnomo, Kamis (23/7). Nah, berpasangan dengan Yusuf Kohar, sebagai kader dari Partai Demoktar serta berdatangan dukungan dari PAN, PKB, dan Perindo, adalah modal yang cukup untuk mendaftar di KPU. Kalaupun rekomendasi PDI-Perjuangan terlepas, dirinya mendapat keyakinan dari sejumlah pihak bahwa akar rumput partai tersebut bakal mendukungnya. Diketahui, rekomendasi teranyar yang datang dari PKB didasari dengan petikan surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) No. 2975/DPP/01/VII/2020 tentang penetapan M. Yusuf Kohar, S.E. dan Tulus Purnomo Wibowo sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung. Ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020, dan ditandatangai A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum, dan M. Hasanuddi Wahid (Sekretaris Jendral). Sementara, kepastian rekomendasi PAN berlandaskan Surat Keputusan (SK) DPP PAN No: A.KPTS/KU-SJ -156/VII/ 2020. Tentang Persetujuan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. SK tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan di atas matrai 6.000 dan Sekjen Eddy Soeparno, di Jakarta 3 Juli 2020. Sebelumnya, paslon Yutuber juga mendapatkan rekomendasi langsung dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yidhoyono (AHY) didampingi Ketua DPD Partai Demokrat Lampung M. Ridho Ficardo dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 124/SK/DPP.PD/VII/2020 diteken langsung Ketua Umum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Dan juga dari Partai Perindo. Dengan hitungan perolehan kursi untuk Partai Amanat Nasioal (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 3 kursi, dan Perindo 2 kursi, maka pasangan ini total mengantongi dukungan 16 kursi. Jumlah yang lebih dari cukup untuk mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota priode 2020-2025, sebagaimana persyaratan KPU. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: