DAK Dipangkas, 278 KK di Lambar Batal Dapat Bantuan Perumahan Swadaya
radarlampung.co.id - Sebanyak 278 kepala keluarga (KK) di Lampung Barat batal menerima program Perumahan Swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tahun anggaran 2020. Hal tersebut dampak dari pemangkasan dana alokasi khusus (DAK) yang dilakukan pemerintah pusat.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Lambar Ahmad Ahnuh mengatakan, pemangkasan DAK tahun ini, berdampak pada program perumahan swadaya.
”Kami sudah tetapkan lokasi dan penerimanya, yakni 278 unit. Namun adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut, kami berharap masyarakat calon penerima bisa memakluminya. Kami berharap ini bukan dibatalkan, namun penundaan,” kata Ahmad Ahnuh mewakili Kepala DPUP Lambar Sudarto, Minggu (5/4).
Dijelaskan, sasaran program tersebut sebelumnya telah ditetapkan. Rinciannya, di Pekon Hujung, Kecamatan Belalau sebanyak 50 unit; Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) 51 unit; Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya 87 unit; Pekon Mekarjaya, Kecamatan Gedungsurian 61 unit dan Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu sebanyak 29 unit.
Selain DAK Perumahan Swadaya, tahun ini direncanakan ada 200 unit rumah di Lambar menjadi sasaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemprov Lampung. Belum diketahui perkembangannya, apakah juga dibatalkan tahun ini atau tidak. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: