Dalam Sidang Dakwaan, Jaksa Jelaskan Syahbudin Terima Uang Fee Rp2,2 Miliar

Dalam Sidang Dakwaan, Jaksa Jelaskan Syahbudin Terima Uang Fee Rp2,2 Miliar

radarlampung.co.id - Terungkap di persidangan bahwa, terdakwa suap di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbudin juga menggunakan uang hasil fee yang diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara dengan total Rp100.236.464.650,00 dirinya pakai sebesar Rp2.282.403.500,00.

\"Dalam kurun waktu dari tahun 2015 hingga 2019 terdakwa (Syahbudin, red) turut mengambil uang Rp2.282.403.500,00. Yang dimana, digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya, Senin (24/2).

Sama hal nya dengan Agung, Syahbudin juga bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang itu tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang 30 hari kerja sejak diterima sebagian dipersyaratkan dalam undang-undang.

\"Atas hal itu terdakwa dikenakan Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" ungkapnya.

Serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi.

\"Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,\" tandasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: