Iklan Bos Aca Header Detail

Damar Desak Oknum Kades Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Ditahan, Ini Kata Direskrimum Polda Lampung

Damar Desak Oknum Kades Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Ditahan, Ini Kata Direskrimum Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung angkat bicara terkait desakan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, yang meminta agar polisi segera menahan BAP, oknum Kades di Lampung Selatan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya. Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung Senin (10/1) menjelaskan, terkait melakukan penahanan terhadap oknum kades itu merupakan subjek penyidik. Lanjut Reynold, pihaknya masih akan melihat bagaimama sisi objektif penahanan itu sendiri. Dan saat juga pihaknya masih akan juga akan meleiti substansi dalam penanganan penyidikan itu. \"Apabila itu dibutuhkan akan kita lakukan penahanan. Ya kita sesuaikan dengan KUHAP yang telah diatur,\" tambahnya. Selain itu, pihaknya pun saat ini masih melakukan penyidikan dan meminta agar pihak lain untuk bersabar. \"Ya intinya berikan dulu kami kesempatan kepada kami. Agar penyidikan ini dilakukan semaksimal mungkin,\" ungkapnya. Sebelumnya Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan penahanan terhadap BAP. Pasalnya, oknum kepala desa tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Hasil penyelidikan Polisi, BAP diduga telah melakukan tindak kriminal pelecehan seksual terhadap R, wanita yang merupakan mantan stafnya. Hal tersebut ditegaskan Perwakilan Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) DAMAR Lampung, Meda Damayanti. “Ada baiknya pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka,” katanya, Senin (10/1). (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: