Overkapasitas, Lapas Kotaagung Malah Dapat Tambahan Napi

Overkapasitas, Lapas Kotaagung Malah Dapat Tambahan Napi

radarlampung.co.id – Sebanyak 30 narapidana (napi) asal Rumah Tahanan (Rutan) Wahyhuwi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotaagung, Selasa (19/3). Mereka menjalani hukuman dalam kasus pencurian hingga penyalahagunaan narkotika. Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur Rachman mengatakan, pemindahan napi bertujuan mengurangi overkapasitas di Rutan Wayhuwi. Meskipun sebenarnya Lapas Kotaagung saat ini juga mengalami masalah sama. \"Kapasitas Lapas Kotaagung ini sebenarnya 250 orang. Dengan tambahan 30 napi (dari Rutan Wayhuwi), jumlah napi ada 440 orang. Jadi, overkapasitas juga. Tapi kami masih bisa melakukan pembinaan seperti mental dan kemandirian napi,” kata Sohibur Rachman. Menurut dia, sebelum napi pindahan masuk ke Lapas, mereka menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas oleh tim registrasi. Kemudian pemeriksaan barang bawaan oleh tim pengamanan Lapas Kotaagung. Napi pindahan ini juga harus mengikuti ketentuan yang ada di Lapas Kelas IIB Kotaagung. Di antaranya larangan penggunaan ponsel dan penyalahgunaan obat terlarang. ”Kami sudah menyediakan sarana komunikasi, antara lain Wartelsuspas. Apabila yang ada yang melanggar aturan, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan hukuman. Jika mampu diajak kerjasama, maka napi akan mendapatkan kemudahan,” tegasnya. (ral/ehl/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: