PAD Retribusi Alat Berat Hanya Rp103 Juta Per Tahun

PAD Retribusi Alat Berat Hanya Rp103 Juta Per Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa pemakaian alat berat di Dinas PUPR Lampung Barat diduga bocor. Dua alat hanya ditarget Rp103.200.000 dengan realisasi Rp103.500.000. Tahun ini, target masih sama.

Sejak awal tahun lalu, alat berat berupa satu unit excavator dan Backhoe Loader tersebut mulai disibukkan dengan sejumlah pekerjaan. Tidak terkecuali disewa oleh pihak swasta.

Belum lagi pada saat proyek mulai berjalan yang diperkirakan mulai Juni. Rekanan kerap harus menjadi daftar tunggu sebagai penyewa. Diperkirakan kurang dari dua bulan, target PAD bisa tercapai.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lambar Robert Putra membantah dugaan kebocoran PAD. Ia menyatakan, pihaknya siap buka-bukaan terkait realisasi pendapatan.

”Kita memiliki dua alat berat yang menjadi penyumbang PAD. Siapa saja boleh meminjam sesuai dengan ketentuan dan posisi alat belum dikontrak pihak lain atau alat dalam kondisi baik. Kami juga melaporkan soal capaian detil target PAD ke pemda,” kata Robert mewakili Kepala Dinas PUPR Lambar Ansari.

Disinggung soal adanya kabar bahwa sewa alat berat, khususnya excavator mencapai Rp2,5 juta per hari di luar bahan  bakar minyak (BBM) yang ditanggung oleh pihak penyewa, Robert juga membantah hal tersebut.

”Untuk sewa alat berat itu sesuai dengan Perda Retribusi Alat. Sewa Backholoader itu Rp500 ribu per hari dan excavator Rp1.500.000 per hari,\" urainya.

Ia juga menjelaskan, dana yang didapat dari penyewa, selain menutupi target PAD, juga dipergunakan untuk biaya perawatan dua alat berat yang menurutnya sudah dalam kondisi tua dan kerap mengalami kerusakan. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: