Pak Guru, untuk Lindungi Kalian PGRI Janji Maksimalkan Peran LKBH 

Pak Guru, untuk Lindungi Kalian PGRI Janji Maksimalkan Peran LKBH 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam mewujudkan misi guru sejahtera, profesional, bermartabat, dan terlindungi, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Hal tersebut diungkapkan Ketua PGRI Provinsi Lampung Wayan Satria Jaya kepada Radar Lampung, Minggu (17/2). Menurutnya, PGRI merasa perlu memberdayakan LKBH, karena belakangan semakin banyak muncul persoalan yang melibatkan guru.

\"Proses belajar mengajar ini rawan terjadi perbuatan kategori melawan hukum. Guru memberi sanksi tegas terkadang dilaporkan, bakan ada siswa dan orangtua siswa melakukan pelecehan terhadap guru,\" ungkapnya.

Posisi LKBH, kata dia, menjadi penting untuk melindungi para guru dari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, bukan berarti LKBH mengenyampingkan hak siswa. Lembaga ini diperuntukan bagi semua unsur di lingkungan sekolah, termasuk siswa.

Dirinya menyampaikan, profesi guru dilindungi undang-undang guru dan dosen, juga berikaitan dengan HAM.

\"Saya rasa, Komnas HAM, komisi perlindungan anak Indonesia, kepolisian harus menjadi bagian dalam memahami tugas dan fungsi guru, jangan serta merta karena siswa yang melapor, semua salah guru, harus dilihat betul konteksnya,\" paparnya.

Lembaga ini juga, lanjutnya, tempat menampung keluhan dan membantu guru yang diperlakukan tidak adil. \"Misalnya, dimutasi tanpa alasan jelas,\" imbuhnya.

Lanjutnya, PGRI bersifat independen sehingga tidak tepat guru-guru anggota PGRI yang menjadi korban politik. Untuk mencegah guru-guru menjadi korban politik.

\"Kami akan membantu jika ada guru yang diperlakukan tidak adil dan mengupayakan pembelaaan. Guru harus dinilai dari profesionalitasnya, bukan atas dasar senang atau tidak senang,\" tandas dia. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: