Panen Sawit Orang Lain Tanpa Permisi, Ya Dibui

Panen Sawit Orang Lain Tanpa Permisi, Ya Dibui

radarlampung.co.id. - Sampir Wahono (37), warga Kampung Negarabumi Udik, Kecamatan Anaktuha, diringkus Polsek Padangratu, Lampung Tengah, Sabtu (6/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka terlibat pencurian buah sawit milik Prayitno (39), warga Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji. Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya karena terlibat kasus pencurian sawit di kebun milik Prayitno. \"Tersangka kita tangkap karena terlibat kasus pencurian sawit bersama dua rekannya yang sudah menjalani hukuman, Barjo dan Kasdi. Para tersangka mencuri buah sawit, Kamis (2/72015) sekitar pukul 03.00 WIB,\" katanya. Modus pencurian, kata Indra, tersangka bersama dua rekannya memetik buah sawit dengan alat bantu dodos di Kampung Karangjawa. \"Memetik buah sawit di kebun. Tersangka Sampir Wahono bertugas mengangkut buah sawit. Sedangkan Barjo dan Kasdi memetik buah sawit,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: