Panwas Proses Dugaan Pidana Pemilu PPK Panjang

Panwas Proses Dugaan Pidana Pemilu PPK Panjang

Radarlampung.co.id - Kasus penghitungan ulang di Kecamatan Panjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum pleno tingkat KPU Bandarlampung beberapa waktu lalu berlanjut. Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Panjang akhirnya memproses PPK terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menagatakan, saat ini Panwas Panjang masih menelusuri lebih dalam temuannya atas penghitungan ulang di Kecamatan setempat belum lama ini.

”Ya jadi soal dua orang PPK yang sempat kabur itu dijadikan temuan oleh panwascam Panjang, karena saat penghitungan ulang ternyata ada perubahan data DAA1 (hasil data rekapitulasi suara TPS yang direkapitulasi ke kecamatan) ke DA1 (data rekapitulasi suara dari Kelurahan yang direkapitulasi ke Kecamatan). Ini juga diketahui saksi, PPK, dan panwascam maka dilakukan rekapitulasi ulang,” ungkap Candra di kantornya, Rabu (15/5).

Sejauh ini, sambungnya, dugaan pelanggaran mengarah pidana Pemilu pasal 532 Undang-Undang 7/2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta

”Dugaannya pidana pemilu yang mau kami proses, tapi mau dilihat bukti-buktinya dulu yang ada di Panwas Kecamatan Panjang,” sambung Candra.

Dalam penghitungan ulang yang juga merupakan perintah langsung KPU Bandarlampung pada saat itu ternyata ditemukan perbedaan data 3 DAA1 dan DA1 di Kelurahan Panjang Utara, Pidada, Way Lunik, dan Ketapang. ”Karena itulah hal ini langsung kami proses,” tambahnya.

Diketahui, pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan Panjang Bandarlampung terpaksa diulang mulai Kamis (2/5). Hal ini karena banyaknya ketidaksesuaian data cetak DA1 dan DAA1 dengan data plano PPK (panitia pemilihan kecamatan) hasil pleno.

Ini disampaikan Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo di kantornya. \"Iya pleno di Kecamatan Panjang di ulang dari basisnya DA1 DAA1 yang dicetak berbeda dengan plano yang diplenokan,\" sebut Feri.

Feri mengatakan, atas dasar inilah, pleno rekapitulasi di Kecamatan Panjang di ulang seluruhnya. Mulai penghitungan suara pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: