Parah ! Mengaku Polisi, Sandera Pengendara Mobil Lalu Minta Tebusan
radarlampung.co.id-Polsek Tulangbawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap SU (37) dan PE (36). Keduanya merupakan dua dari enam tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kapolsek Tuba Tengah, Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dua orang tersebut ditangkap hari Rabu (15/5), sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya masing-masing. “SU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bandar Agung dan PE yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar. Penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas, kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh SU dan PE bersama dengan empat rekannya yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (14/5), sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan dengan menggunakan mobil carry pick up warna hitam, BE 8615 KV dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya. “Tiba-tiba datanglah sebuah mobil minibus dan langsung memepet mobil yang dikendarai oleh para saksi, sehingga mobil saksi berhenti, setelah berhenti salah satu pelaku langsung turun dari dalam mobil minibus tersebut dan mengaku anggota polisi. Pelaku tersebut langsung masuk ke dalam mobilnya saksi dan langsung menyandera para saksi dan meminta uang tebusan kepada keluarganya. Setelah uang tebusan tersebut diterima oleh para tersangka sebesar Rp10 Juta, para tersangka lalu meninggalkan para saksi di Simpang PU perbatasan antara Tuba Tengah dengan Tumijajar, kemudian tersangka membawa kabur mobil carry pick up tersebut,”ungkap Kompol Zulfikar. Berbekal laporan dari korban, petugas kami dengan sigap langsung mencari di mana keberadaan para tersangka. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam akhirnya dua dari enam tersangka curas tersebut berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat akan ditangkap oleh petugas dua tersanka melakukan perlawan yang membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki keduanya Dari tangan mereka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV beserta STNKnya, Mobil Minubus Toyota Avanza warna hitam beserta STNKnya yang digunakan oleh para tersangka, uang tunai sebanyak Rp. 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kayu warna coklat panjang sekira 50 cm, sajam jenis badik bersarung kayu warna berwarna coklat kuning panjang sekira 30 cm dan HP (handphone) samsung lipat warna putih. Para tersangka yang berhasil ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tuba Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(fei/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: