Iklan Bos Aca Header Detail

Pasal Pengeroyokan, Dua Warga Oku Timur Ditangkap

Pasal Pengeroyokan, Dua Warga Oku Timur Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23). Keduanya warga Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur. Edi dan Feri diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau Pengeroyokan. Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan, peristiwa itu terjadi Senin (2/11) sekitar pukul 09.00 Wib. Keduanya menyambangi rumah Sartun (58) di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. \"Modus pelaku dengan cara membeli miras jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban. Diduga kedua pelaku berencana mempunyai niat melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban,\" katanya. Dalam pengaruh miras, keduanya memukul Sartun dengan menggunakan tangan kosong, teko plastik dan sebatang bambu. Sartun berteriak meminta tolong warga sekitar sehingga warga yang berkumpul menolong korban dan menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga \" Atas laporan informasi dari warga, kemudian polisi datang ke lokasi mengamankan dua orang pelaku yang tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa berkutik. Keduanya bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda fit S (motor pelaku), baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening, untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Akmaludin. Atas perbuatannya, Edi dan Feri terancam pasalĀ 365 Jo 53 KUHP drngan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan untuk pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: