Pasca Putus Kontrak Rekanan, Pemkab Tuba Cek Kondisi Pengerjaan Taman Seribu Bunga

Pasca Putus Kontrak Rekanan, Pemkab Tuba Cek Kondisi Pengerjaan Taman Seribu Bunga

Radarlampung.co.id - Pemkab Tulangbawang (Tuba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat meninjau lokasi proyek pembangunan taman seribu bunga di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang Penawar, Kecamatan Banjarmargo, Selasa (23/11). Peninjauan tersebut dilakukan pasca pemutusan kontrak dengan pihak rekanan dari PT Talang Batu Berseri. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menggandeng tim independen dari Universitas Lampung untuk menghitung volume progres pekerjaan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Puncak Stiawan melalui Kabid Cipta Karya Abdul Latif mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. \"Jadi bangunan kita periksa secara menyeluruh tanpa ada bagian yang terlewati,\" katanya kepada Radarlampung.co.id. Dilanjutkan, item volume pekerjaan yang diperiksa merupakan item pekerjaan yang masih memungkinkan secara teknis masih dapat bernilai manfaat berdasarkan Perlem LKPP No 12 Tahun 2021. \"Untuk hasil lengkap pemeriksaan volume bangunan sudah berapa persen pengerjaannya, baru bisa ketahui kemungkinan minggu depan karena butuh proses,\" terangnya. Sebelumnya, Pemkab Tulangbawang memutuskan untuk menghentikan kerjasama atau putus kontrak dengan PT Talang Batu Berseri. PT Talang Batu Berseri merupakan pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan taman seribu bunga dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp12.804.427.008.02 bersumber dari APBD. Pengerjaannya telah dimulai sejak bulan Mei 2021 lalu. Pemutusan kontrak dilakukan karena progres pengerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak dapat memenuhi berita acara yang telah ditandatangani bersama, antara Dinas PUPR dan PT Talang Batu Berseri. Latif yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut menambahkan, kontrak kerja pengerjaan taman seribu bunga selama 210 hari sampai 13 Desember mendatang. Pada 13 Desember tersebut, sesuai dengan kesepakatan pihak rekanan seharusnya sudah menyelesaikan 87 persen pengerjaan. Namun saat ini progres pengerjaan taman seribu bunga diperkirakan baru mencapai 43 persen. Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, pihak rekanan akan di blacklist oleh pemerintah daerah selama satu tahun. Tidak hanya itu, uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp640 juta akan masuk ke dalam kas negara. Rencananya, pada Desember mendatang Dinas PUPR akan memulai tender lanjutan pengerjaan proyek senilai belasan miliar tersebut. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: