Iklan Bos Aca Header Detail

Pastikan tak Ada Pungutan Dalam Usulan Pj. Kapekon

Pastikan tak Ada Pungutan Dalam Usulan Pj. Kapekon

radarlampung.co.id - Surat edaran dari Pemkab Tanggamus tentang larangan pungutan dalam usulan penjabat (Pj.) kepala pekon (kapekon) disikapi sejumlah camat. Instruksi dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis itu langsung dijalani. Salah satunya disampaikan Camat Kotaagung Syarif Zulkarnaen. Ia menegaskan, sistem pengusulan Pj. kapekon sangat transparan. Di mana, orang yang diajukan memiliki kualitas yang sudah ditetapkan. Sebab selain dituntut menjalankan roda pemerintahan, yang bersangkutan juga diberi tugas melaksanakan pemilihan kepala pekon. \"Mengenai transparansi dan bebas pungli, itu harus. Camat tidak ada kepentingan di situ. Saya juga ingin agar orang yang diusulkan sebagai Pj. kapekon betul-betul mengerti tata pemerintahan,\" kata Zulkarnain, Kamis (25/4). Untuk Kotaagung, terus Zulkarnain, ada delapan kapekon yang habis periode jabatannya. Ada juga yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. \"Dari total delapan (Pj. kapekon), dua diusulkan April ini dan empat pada Mei mendatang. Sisanya bulan berikutnya,\" urainya. Senada dikatakan Camat Pulaupanggung Agustam Hamied. Ia memastikan tidak ada praktik pungli yang bisa menciderai proses transparansi usulan Pj. kapekon. \"Nama yang kita usulkan memang dianggap memenuhi persyaratan. Untuk Pulaupanggung, ada 13 kepala pekon yang akan habis masa jabatannya,\" kata Agustam. Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis menyatakan tidak ada biaya dalam pengangkatan pejabat pekon. Penegasan ini dituangkan melalui surat edaran Nomor 061-1/3318/9/2019 tertanggal 16 April 2019 yang ditujukan kepada camat di Tanggamus. Surat tersebut terkait rencana pengangkatan Pj. kapekon di kabupaten itu. Di mana, masa jabatan 182 kepala pekon yang tersebar pada 20 kecamatan habis bulan ini. Dalam edaran itu, Sekkab juga mengimbau camat mengusulkan nama calon Pj. kepala pekon dan menyatakan bahwa dalam proses penetapannya tidak dipungut biaya alias gratis. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: