Pecahkan Jendela Lalu Gondol 7 Ponsel

Pecahkan Jendela Lalu Gondol 7 Ponsel

radarlampung.co.id - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Setuju (31) warga Jalan Pahlawan, Perumnas Menggala dan Holil warga Jalan 0, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Setuju merupakan tersangka kasus pembobolan Gedung Pramuka seme tara Holil ditetapkan sebagai tersangka penadah. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (13/4) pukul 23.30 WIB di rumahnya masing-masing. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Irfangi (39) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 217 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 25 Maret 2019. Saat itu Irfangi melaporkan kehilangan tujuh unit handphone Oppo dan uang tunai sebesar Rp500 Ribu. Dengan total nilai kerugian sejumlah Rp13 juta. Iptu Zulkifli menerangkan, aksi pembobolan gedung dilakukan Setuju pada 25 Maret lalu sekitar pukul 01.30 WIB. \"Pelaku ini masuk ke dalam gedung dengan cara memecahkan salah satu kaca jendela, saat itu sedang ada 20 orang pelajar yang menginap untuk persiapan pelaksanaan perkemahan galang ceria. Usai mengambil tujuh unit HP berikut uang tunai, pelaku langsung melarikan diri,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Minggu (14/4). Berbekal laporan dari korban, lanjut Iptu Zulkifli, Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Hasilnya Setuju berhasil diamankan. Polisi kemudian menangkap Holil yang jadi penadah barang curian Setuju. Dalam kasus ini, Polisi menyita dua unit HP Oppo warna putih dari tangan para pelaku dan dua buah kotak HP dari tangan korban. Setuju terancam dijerat pasalĀ 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan Holil akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: