Pekan Depan DPRD Evaluasi Pemutihan Pajak

Pekan Depan DPRD Evaluasi Pemutihan Pajak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi III DPRD Lampung bersikap atas kebijakan pemprov terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya pelaksanaan ini. Pertama, lantaran masih pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan prokes. Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan pembatasan tiga sesi dan persesinya dibatasi maksimal 50 orang per hari. \"Tentunya peningkatan pelayanan wajib dilakukan. Juga prokes harus diperhatikan. Jangan sampai malah jadi kluster. Jika memang ada pembatasan ya harus benar-benar diterapkan,\" kata dia, Minggu (4/3). Dia melanjutkan, selain prokes, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah bagaimana mengedepankan transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan hanya dalam kebijakan pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya. \"Ini yang harus diantisipasi. Pihak terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan,\" kata dia. Sebagai mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk perbaikan-perbaikan ke depannya. \"Mininal setelah dijalankan satu pekan kita akan monitoring dan kita pantau,\" ucapnya. Diketahui, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di mulai Kamis (1/4) ternyata masih banyak tak diketahui masyarakat. Mereka kebanyakan belum mengetahui prosedur pendaftaran yang terlebih dahulu harus mendaftarkan online ke website www.pemutihanlampung.com. Hal ini disampaikan Asih Septiana, warga Bukit Kemiling Permai. Dirinya terpaksa kembali kerumah, sebab pendaftaran secara online telah penuh. “Iya saya baru dateng, tapi ternyata sudah penuh untuk hari ini. Saya tadi sudah diarahkan petugas untuk daftar lewat online, dapet saya hari sabtu besok,” terang Asih. Dirinya pun tidak tahu, jika harus mendaftarkan diri lebih dahulu melalui website. Dirinya hanya datang dan membawa berkas yang menjadi persyaratan. “Iya saya nggak tahu kalau daftar online, makanya tadi saya dateng langsung tanya. Tapi ternyata sudah penuh hari ini,” lanjutnya. Mengenai hal ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol Kesehatan. Per harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya. “Iya memang kita batasi karena kita menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita masih berada di pandemi Covid-19 saat ini. Kita setiap harinya ada 3 sesi yang bisa diikuti, hanya Sabtu hanya 2 sesi. Per sesinya 50 orang, sehingga per harinya 150 orang,” jelas Adi, Kamis (1/4). Untuk para wajib pajak yang ingin mengikuti pemutihan pajak ini, Adi mengatakan lebih dahulu mendaftarkan diri ke website www.pemutihanlampung.com. agar bisa memilih waktu pemutihan pajak sesuai waktu yang tersedia. Pembukaan pendaftaran website ini dilakukan per minggunya. Sehingga masyarakat bisa mengatur waktu dalam pelaksanaan dan pengurusan pembayaran pajak. Adi mengingatkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak ini hanya dibayarkan pajak berjalan satu tahun saja. Denda tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya dihilangkan. Namun ada pemberlakuan khusus pembayaran progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan mati pajak yang mengikuti pemutihan ini. “Jadi ada pembayaran progresif, yang diterapkan jika satu orang memiliki kendaraan yang mati pajak lebih dari 1 kendaraan. Jadi kalau lebih dari 1 kendaraan pembayarannya juga meningkat mengikuti jumlah kendaraan nya, misalnya dia ada dua, atau tiga kendaraan maka akan dikenakan biaya lebih tinggi,” tambahnya. Kemudian lokasi pembayaran pemutihan juga digelar ditempat terpisah dengan masyarakat umum yang ingin membayarkan PKB. Pemutihan tidak hanya untuk kendaraan yang mati pajak. Tetapi Bapenda berharap kendaraan luar daerah Lampung yang ingin balik nama tidak dikenakan biaya. “Jadi kita juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan (BBN II), sehingga harapan nya kendaraan plat luar Lampung bisa ganti nama menjadi plat Lampung,” tambahnya. Pelaksanaan pemutihan pajak sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 September, dan dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang ada di provinsi Lampung. “Untuk Samsat mall, kami belum bisa menyelenggarakan jadi sementara Samsat mau kita akan digunakan sebagai tempat untuk kami membagikan informasi mengenai pemutihan pajak ini,” lanjutnya. Selain itu ada tiga shift yang diberlakukan untuk Samsat Bandar Lampung dengan batas 150 orang per hari titik pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk 50 wajib pajak. Kemudian 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB 50 wajib pajak dan 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB untuk 50 wajib pajak selanjutnya. Persyaratannya, Adi melanjutkan, pertama pengesahan tahunan seperti identitas diri mulai dari e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi. Kemudian STNK asli dan TBPKP/SKPD asli. Untuk perpanjangan STNK juga seperti identitas diri, STNK asli, TBPKP atau SKPD asli cek fisik kendaraan wajib hadir hingga BPKB asli. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: