Pekan Depan Perkara Fajrun Najah Ditarget Masuk Persidangan

Pekan Depan Perkara Fajrun Najah Ditarget Masuk Persidangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah penangguhan Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad ditolak, Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung hingga kini masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara yang bersangkutan untuk segera naik P21 di Mapolresta setempat. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perlengkapan berkas tersebut. \"Fajrun masih ditahan, berkas masih terus disusun dan dilengakapkan,\" katanya, Kamis (31/10). Rosef menerangkan jika berkas-berkas tersebut telah lengkap maka tidak lama lagi akan naik ke persidangan. \"Kita maunya secepatnya ya, doakan minggu depan sudah selesai dan naik,\" tegasnya. Ya, Penyidik Kepolisian Resort Kota Bandarlampung menolak permintaan penangguhan penahanan politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad yang diajukan keluarga dan kuasa hukumnya. Dikatakan Rosef bahwa pimpinannya yakni Kapolresta Bandarlampunh Kombes Wirdo Nefisco tidak menyetujui permohonan tersebut. \"Sampai saat ini pimpinam belum menyetujuinya, bisa dikatakan ditolak,\" katanya, Rabu (23/10). Menurutnya, beberapa pertimbangan dilakukan untuk tidak memberikan izin penangguhan tersebut. \"Seperti memungkinkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian karena proses ini masih berlanjut akan banyak yang dilakukan untuk pelengkapan berkas,\" jelasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: