Pekan Depan THR ASN Pemkab Waykanan Cair, Pensiunan dan PPPK Dijamin Tak Gigit Jari

Pekan Depan THR ASN Pemkab Waykanan Cair, Pensiunan dan PPPK Dijamin Tak Gigit Jari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penatian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Waykanan akhirnya terjawab. Ya, \'hilal\' Tunjangan Hari Raya (THR) kini sudah terlihat sebagaimana ditegaskan Sekkab Waykanan Saipul, pagi ini (22/4). “InsyaAllah THR ASN Kabupaten Waykanan akan kita salurkan minggu depan atau menjelang hari raya idul fitri, dan saya rasa itu sangat tepat,” ujar Saipul. Pemberian THR menurut Saipul merupakan amanah dari Surat Edaran (SE) Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. “Sesuai dengan rencana, paling lambat 28 April semuanya sudah disalurkan, untuk itu saya sudah meminta kepada semua OPD meyiapkan adminitrasi pengusulan masing-masing hal itu, dikarenakan besaran uangnya sama, disesuaikan dengan jumlah orang yang akan menerima,\" sebutnya. Dan, pihaknya pun sedang menyiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tersebut. Lebih jauh Saipul menerangkan, Pemkab Waykanan telah menyiapkan anggaran Rp25 miliar untuk pemberian THR tahun ini. Di mana, THR tersebut akan diberikan mengacu pada gaji ASN. Selain itu, Pemkab Waykanan juga akan memberikan THR kepada, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pensiunan. “Pensiunan dan PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun juga akan diberikan THR untuk memberikan kenyamanan baginya dan keluarga dalam menghadapi Hari Raya idul Fitri bersama keluarga,” imbuh Saipul. Pada kesempatan yang sama, Saipul juga menegaskan dalam penggunakan kendaraan dinas juga akan mengacu pada Pemerintah Pusat. Jika Pemerintah Pusat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran maka Pemkab Waykanan pun akan melakukan hal yang sama. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: