Pekon Bisa Alihkan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
radarlampung.co.id - Setiap pekon di Pringsewu dapat mengalihkan penggunaan dana desa (DD) tahun 2020 dengan kisaran Rp50 juta untuk pencegahan virus Corona (Covid 19). Ini sesuai surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan
Penegasan Padat Karya Tunai.
Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu Tri Haryonoe mengatakan, atas dasar surat edaran Kemendes itu, Bupati Pringsewu membuat Surat Edaran Nomor 443/1313/D.02/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
\"Anggaran berkisar Rp50 juta. Jadi bisa kurang atau lebih, berdasar kondisi dan kebutuhan pekon,\" kata Tri.
Menurut dia, semua sub bidang yang terkait bimtek, peningkatan kapasitas, rapat-rapat dialihkan ke bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa. (mul/sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: