Pelaksanaan Akad Nikah Maksimal Dua Jam

Pelaksanaan Akad Nikah Maksimal Dua Jam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menindak lanjuti perintah Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. tentang penekanan peredaran Covid-19 dalam rapat berasama Lurah, Selasa (2/2) lalu, Kelurahan Telukbetung, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) membagikan masker dan berkeliling sosialisasi menggunakan TOA. Lurah Telukbetung Nursiwan menuturkan, pihaknya baru saja mendapatkan 700 masker dari wali kota untuk dibagikan ke masyarakat Telukbetung. Di mana, pembagian masker tersebut sebagai salah satu cara memutus peredaran pandemi Covid-19, khusunya di tingkat kelurahan. \"Selasa para lurah rapat bersama pak wali mengenai peredaran Covid-19 di tingkat bawah. Saya bersama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Kaling, dan RT mulai turun ke bawah membagikan masker, khusus untuk warga di 20 RT,\" terangnya kepada Radarlampung.co.id. Selain membagi masker, pihaknya pun melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. \"Selain penerapan 3 M (Mencucitangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker). Kita sosialisasi mengenai larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan atau pesta. Kemudian mengenai acara akad nikah yang boleh dihadiri maksimal 50 orang dan hanya boleh berlangsung maksimal 2 jam, selanjutnya bubar,\" tuturnya. Tentu, ada hukuman yang akan diterima bagi masyarakat ataupun tenpat usaha yang melanggar perda nomor 3 tersebut. \"Ya, sejauh ini masyarakat Telukbetung masih taat, seperti yang telah menjadwalkan mau pesta pernikahan, tentu harus menunda dan hanya melangsungkan akad. Kalau melanggar kan nanti ada petugas yang datang,\" terangnya. Senada dikatakan Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara (TbU). Dede Suganda Lurah Pengajaran mengatakan, pihaknya telah diminta wali kota untuk salalu memberi imbauan sesuai Perda nomor 3 tahun 2020 dan mengenai surat edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan jam usaha. \"Ya, daerah kita juga banyak tempat niaga. Tentu saya bersama pamong setempat bertugas memantau pembatasan jam usaha, seperti perbelanjaan modern tutup jam tujuh malam. Tempat hiburan, pertokohan, dan pedagang kaki lima jam 10 malam harus tutup,\" terangnya. Begitu pula sosialisasi mengenai larangan mengadakan perkumpulan atau pesta. \"Di sini banyak yang berencana melakukan resepsi pernikahan, jadi harus ditunda dulu karena dilarang dan izinnya tidak akan dikeluarkan. Tugas kita memberikan pemahaman,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: