Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Satu Rekannya Buron
Radarlampung.co.id - Rendy Satriawan (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas gabungan Polsek Menggala dab Tekab 308 Polres Tulangbawang. Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) tersebut, dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Kapolsek Menggala Iptu Holili mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (10/9), sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Menggala. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala. Ketika itu, Rendy melancarkan aksinya bersama dengan satu orang rekannya yang saat ini masih buron. Mulanya korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou. Setelah itu Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah miliknya di halaman rumah. Ketut kemudian memasukkan obrok barang dagangan miliknya ke dalam ruko di depan rumah. \"Saat keluar dari ruko sepeda motor milik korban telah hilang,\" ungkap Iptu Holili, Minggu (12/9). Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekira Rp7,2 juta. Pada hati Sabtu (21/8) siang korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan korban, petugas Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres bergerak. Akhirnya Rendy berhasil ditangkap. \"Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,\" terang Kapolsek. Dari tangan pelaku petugas gabungan menyita barang bukti (BB) sepeda motor milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: