Iklan Bos Aca Header Detail

Dapat Info Soal Narkoba, Polisi Tangkap Dua Orang di Waykanan

Dapat Info Soal Narkoba, Polisi Tangkap Dua Orang di Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat kepolisian menangkap JI alias Jun (34), warga Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan SI alias Gareng (33) yang berdomisili di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, penangkapan keduanya berawal Sabtu (27/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, kanitreskrim dan anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Bima Sakti. Petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menemukan JI dan SI di dalam sebuah rumah. Saat JI digeledah, polisi menemukan kotak bedak yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip sedang bekas pakai berisi kristal putih diduga sabu. Beratnya 0,34 gram. Kemudian petugas juga menemukan plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu sebedar 0,22 gram saat menggeledah SI. \"Tersangka akan kita bidik.dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Mirga. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: