Pelaku Narkoba di Amankan di Register 45

Pelaku Narkoba di Amankan di Register 45

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Personil Polres Mesuji saat melaksanakan patroli dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Register 45 Mesuji Timur dan PT. Prima Alumga Kecamatan Rawa Jitu Utara. Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, Jajarannya Menangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika saat melaksanakan Patroli. Ketiga Pelaku yakni AS (31) Warga Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Kemudian TJ (39) Warga Desa H2, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, dan TA (40) Warga Desa Boga Tama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. \"Ketiga Pelaku ini kami amankan saat berada di gubuk sekitar Areal PT. Prima Alumga,\" ungkap Yuli, Selasa (12/4). Kronologis Penangkapan, berawal saat Personil menggelar Patroli Skala Besar dan di dapati sebuah gubuk yang berisi 3 Orang Pemuda sedang memakai Narkotika jenis Shabu. \"Saat ini Pelaku bersama Barang Bukti kami amankan di Mapolres Mesuji guna Penyelidikan Lebih Lanjut,\" Jelasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: