Pelaku Spesialis Curat 25 TKP Dihadiahi Timah Panas Polisi

Pelaku Spesialis Curat 25 TKP Dihadiahi Timah Panas Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia adalah Perdiansyah alias Yis (37), warga Simpang 5, Kecamatan Banjarmargo. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut diketahui pernah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, pelaku ditangkap Selasa (23/3), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Ngadi (39), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 21 Desember 2020, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah rekan korban di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Awalnya korban dan rekannya sedang istirahat di ruang tamu dan ketiduran. Setelah bangun, handphone (HP) Android Oppo F9 warna ungu milik korban dan HP Android Oppo A12 warna biru milik rekannya sudah hilang. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. \"Ketika sedang dilakukan pengembangan, pelaku ini berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,\" kata AKP Sandy, Kamis (25/3). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) HP Android Oppo A12 warna biru milik rekan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah beraksi di puluhan TKP. Selain TKP yang berhasil diungkap, pelaku juga telah melakukan aksi curat sebanyak 24 TKP yang semua sasarannya HP berbagai merk, dengan rincian 22 TKP berada di Tulangbawang dan 2 TKP berada di Tulangbawang Barat. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: