Iklan Bos Aca Header Detail

Dapat Rp100 Ribu, Imbalannya Masuk Sel

Dapat Rp100 Ribu, Imbalannya Masuk Sel

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap dua dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka adalah Termizi (19) dan Bastari alias Abas (24), warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, dua orang yang diduga terlibat penodongan di jalan poros Rawajitu itu diamankan di jalan lintas Kampung Wonoagung, Rawajitu Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (29/3). ”Penangkapan menindaklanjuti laporan korban Andry Jhener (26), warga Kampung Bumi Dipasena Makmur. Ini tertuang dalam LP/80/III/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tertanggal 28 Maret 2019,” kata Mahbub mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (30/3). Mahbub menuturkan, dua tersangka beraksi bersama rekan mereka, G dan E, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (28/3). ”Saat itu korban yang mengendarai motor hendak menuju Rawajitu dari arah Kampung Gunungdidang, Mesuji. Ketika melintas di areal persawahan, korban dipepet oleh empat tersangka yang menggunakan dua motor,” ujarnya. Tersangka berusaha menghentikan korban dengan menggunakan sebatang bambu. Begitu berhenti, tersangka merampas kunci kontak motor. ”Awalnya tersangka hendak merampas motor. Tapi karena ada konvoi truk, mereka hanya merampas uang Rp100 ribu dan sebungkus rokok milik korban. Mereka mengancam korban dengan badik. Kemudian kunci dibuang dan tersangka pergi,” urainya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua batang bambu, motor Yamaha Jupiter BE 5318 SW, motor Kawasaki KLX dan sebungkus rokok. ”Tersangka sudah diamankan di mapolsek,” ucapnya. (nal/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: