Iklan Bos Aca Header Detail

Pelarian Berakhir, Pemotong Kelamin Bocah Ditangkap

Pelarian Berakhir, Pemotong Kelamin Bocah Ditangkap

radarlampung.co.id – Pelarian M. Samiran, warga Banjaragung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus berakhir. Mantri sunat yang diburu sejak Juli 2019 lalu ini diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat, Rabu malam (22/1). Sebelumnya, Samiran dicari lantaran melakukan praktek khitan di Kecamatan Bandarnegeri Suoh. Tindakannya menyebabkan alat kelamin WM (10), bocah asal Pekon Bandingagung terpotong. Namun setelah itu, Samiran tidak diketahui keberadannya. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, Samiran diamankan di Kampung Cirug Patah, Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan. Ini menindaklanuti laporan polisi Nomor: LP/652/1X/2019/PLD LPG/RES LAMBAR tertanggal 30 September 2019. Pelapor adalah Herman Sopyan, orang tua WM. ”Ia (Samiran, Red) melakukan tindak pidana dengan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 juncto pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan,” kata Made mewakili Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi, Kamis (23/1). Diketahui, khitanan yang diikuti WM (10) berujung dengan laporan polisi. Bocah itu kehilangan alat kelamin akibat ulah Samiran, mantri liar yang mengkhitannya. Menurut Sugiato, kakek WM, cucunya dikhitan Juli 2019 lalu oleh Samiran. Saat itu, ada sejumlah anak di pekon yang juga dikhitan. ”Waktu itu punya (alat kelaimin, Red) cucu saya terpotong. Lalu kami tanyakan kepada pak Samiran. Dia bilang, nanti akan muncul sendiri,” kata Sugiato mendampingi orang tua WM melapor ke Polres Lampung Barat, Senin (30/9/2019). Sugiato mengatakan, Samiran diketahui mantri liar, yang tidak diketahui jelas latar belakang pendidikannya. Namun ia memang dikenal bisa mengkhitan dan mengobati orang sakit. (nop/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: