Iklan Bos Aca Header Detail

Pelayanan di Disdik Lamteng jadi Lebih Mudah, Ini Sebabnya

Pelayanan di Disdik Lamteng jadi Lebih Mudah, Ini Sebabnya

radarlampung.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah membuka enam standar pelayanan publik secara umum. Hal ini berbeda dengan sebelumnya yang langsung ke bidangnya masing-masing. Kadisdikbud Lamteng Syarif Kusen menyatakan guna memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dibuka loket pelayanan. \"Sudah satu bulan ini kita buka loket pelayanan publik secara umum. Ini mempermudah jika ingin mengurus yang berkenaan dengan pendidikan dan kebudayaan,\" katanya. Kalau dulu, kata Kusen, jika ada yang mau mengurus sesuatu langsung ke bidang masing-masing. \"Kalau dulu langsung ke bidang masing-masing. Sekarang nggak lagi. Apa keperluannya bisa disampaikan di pelayanan. Kalau ada keperluan dengan Kabid-nya, kita juga berencana menyediakan khusus. Nanti perlunya dengan siapa, bisa bertemu di ruang khusus,\" ujarnya. Kusen membantah bahwa standar pelayanan sesuai SOP karena penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung. \"Bukan karena penilaian Ombudsman. Memang kita harus memberikan pelayanan publik secara umum. Kita benahi pelan-pelan,\" ungkapnya. Kusen juga mengingatkan jajarannya tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima imbalan. \"Saya ingatkan seluruh jajaranya jangan lakukan pungli atau menerima imbalan. Jika tak punya uang lebih baik minta kepada saya. Biasanya oknum guru yang mencontohkan kurang baik saat ada yang diurus. Di bawah map ada amplop. Hal kecil itu nanto jadi kebiasaan,\" tegasnya. Selama dibuka, kata Kusen, dirinya sudah menandatangani sekitar 20-an pengurusan kehilangan ijazah. \"Ada sekitar 20-an lah saya tanda tangani surat pengurusan ijazah. Ada yang hilang dan terbakar,\" katanya. Diketahui enam standar pelayanan publik di Disdikbud Lamteng yang dibuka adalah standar pelayanan izin mendirikan satuan PAUD jalur formal, mendirikan satuan pendidikan nonformal, permohonan registrasi sanggar/grup seni, legalisir ijazah, izin operasional lendirian pendidikan dasar, dan standar pelayanan penggantian ijazah yang hilang/rusak. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: